- 27 Januari 2008 - Kapal Tanker terbakar di Balongan
- 09 Maret 2008 - Kilang Cilacap terbakar hebat
- 10 Maret 2008 - Kebakaran Pipa di Medan
- 24 Maret 2008 - Kebakaran Pipa di Medan (lagi)
- 17 Juli 2008 - Kebakaran Pipa di Riau
- 15 Desember 2008 - Kilang Dumai terbakar
Setelah saya renungkan pagi ini, saya baru menyadari bahwa seluruh sertifikasi Pemerintah (oleh Direktorat Jendral Migas) untuk fasilitas Minyak & Gas Bumi di Indonesia hanya dilakukan untuk fasilitas-fasilitas yang baru saja. Tata caranya melalui proses sertifikasi yang lebih dikenal dengan nama Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP) dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Industri (SKPI). SKPP untuk spesifik sebuah alat, sedangkan SKPI untuk satu kesatuan pabrik. Seluruh Proses Sertifikasi ini dilakukan oleh Ditjen Migas Departemen ESDM.
Namun setelah pabrik atau pipeline tersebut beroperasi (sudah bukan fasilitas baru lagi), maka Ditjen Migas tidak lagi melakukan rutin pengecheckan, apalagi melakukan re-sertifikasi !!!. Inilah saya kira “lessons-learned” yang harus diperbaiki di jajaran Migas Indonesia. Perbaikan serupa telah ditegak-kan oleh Menteri Perhubungan Yusman SD untuk mendisiplinkan Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan. Sehingga kecelakaan pesawat terbang relatif berkurang dan juga Insya Allah pada bulan Maret 2009, pesawat Indonesia bisa terbang ke Eropa lagi.
Dengan pemikiran tersebut diatas, pagi ini saya segera mengirimkan sms ke ibu Dr Evita Legowo (Kimia ITB angkatan 1970), yang saat ini menjabat Dirjen Migas, untuk menginformasikan usulan perbaikan ini. Beliau mengucapkan terima kasih dan berjanji akan mengambil langkah-langkah perbaikan. Saya berdoa dan berharap langkah-langkahnya gesit dan cepat seperti biasanya.