BLORA. Pertamina EP dan KUD Wargo Tani Makmur menandatangani Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi pada Sumur Tua, Selasa (24/3). Mewakili Pertamina Direktur Operasi, Bagus Sudaryanto sedangkan perwakilan KUD Wargo Tani Makmur, Sukono. Nampak hadir dalam acara tersebut, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dan Kepala BPMIGAS R. Priyono.
Kerjasama yang mendapat dukungan dan arahan Ditjen Migas dan BPMIGAS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Selanjutnya KUD Wargo Tani Makmur akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Pertamina EP.
Selanjutnya pihak Pertamina EP akan memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan. Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasional sesuai dengan kesepakatan antara Pertamina EP dengan KUD Wargo Tani Makmur. Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari. Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp. 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD.
Dalam kegiatan pengelolaan 24 sumur peninggalan Belanda tersebut Pertamina EP akan melakukan pembinaan dan pengawasan terutama yang terkait dengan penerapan kebijakan HSE (Health Safety and Environment) di sumur-sumur tua yang menjadi tanggung jawab KUD Wargo Tani Makmur.
Pemerintah akan mengoptimalkan produksi migas nasional termasuk melakukan operasi pada sumur-sumur tua. Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Dengan perincian: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. Pemerintah berniat akan mengaktifkan sekitar 5.000 sumur tua yang dinilai masih potensial.
Kerjasama yang mendapat dukungan dan arahan Ditjen Migas dan BPMIGAS merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Selanjutnya KUD Wargo Tani Makmur akan memproduksikan minyak bumi dari sumur-sumur tua sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Pertamina EP.
Selanjutnya pihak Pertamina EP akan memberikan imbalan jasa yang didasarkan atas jumlah aktual minyak bumi yang diserahkan. Imbalan jasa tersebut merupakan pengganti biaya operasional sesuai dengan kesepakatan antara Pertamina EP dengan KUD Wargo Tani Makmur. Tarif dasar sebesar Rp. 1.199 per liter diberlakukan untuk produksi sampai dengan 20 barel per hari (BOPD) setara 3.180 liter per hari. Untuk produksi di atas 20 BOPD akan diberikan insentif dengan mekanisme sliding scale yaitu sebesar Rp. 100 per liter untuk setiap kenaikan 20 BOPD. Pemberian insentif tersebut sampai dengan batas maksimal 300 BOPD.
Dalam kegiatan pengelolaan 24 sumur peninggalan Belanda tersebut Pertamina EP akan melakukan pembinaan dan pengawasan terutama yang terkait dengan penerapan kebijakan HSE (Health Safety and Environment) di sumur-sumur tua yang menjadi tanggung jawab KUD Wargo Tani Makmur.
Pemerintah akan mengoptimalkan produksi migas nasional termasuk melakukan operasi pada sumur-sumur tua. Total sumur tua minyak bumi Indonesia mencapai 13.824 sumur. Dengan perincian: Sumatera bagian selatan 3.623 sumur, Sumatera bagian utara 2.392 sumur, Sumatera bagian tengah 1,633 sumur, Kalimantan Timur 3.143 sumur, Kalimantan Selatan 100 sumur, Jawa Tengah-Jatim-Madura 2.496 sumur, Papua 208 sumur dan Seram 229 sumur. Pemerintah berniat akan mengaktifkan sekitar 5.000 sumur tua yang dinilai masih potensial.